Annisa':11-12

Rabu, 27 Maret 2013

Bagian Ashabul Furudh

Furudul muqaddarah adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan al-Qur’an bagi ahli waris tertentu juga. Bagian-bagian tersebut didasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadis, yaitu sebagai berikut:
  • bagian 1/2 (النصف);
  • bagian 1/4 (الربع);
  • bagian 1/8 (الثمن);
  • bagian 1/3 (الثلث);
  • bagian 2/3 (الثلثان);
  • bagian 1/6 (السدس)

 Bagian-bagian ashabul furudh tersebut adalah :

A. 1/2 (setengah)
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 ada lima orang, yaitu:
  1. Anak perempuan tunggal, jika tidak ada anak laki-laki;
  2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, jika tidak ada:
    • anak laki-laki;
    • cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  3. Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada:
    • anak laki-laki atau anak perempuan;
    • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki;
    • bapak;
    • kakek (bapak dari ayah);
    • saudara laki-laki sekandung.
  4. Saudara perempuan tunggal seayah, jika tidak ada:
    • anak laki-laki atau anak perempuan;
    • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki;
    • bapak;
    • kakek (bapak dari ayah);
    • saudara perempuan sekandung;
    • saudara laki-laki sebapak;
  5. Suami, jika tidak ada:
    • anak laki-laki atau perempuan;
    • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
B. 1/4 (seperempat)
  1. Suami, jika ada:
    • anak laki-laki atau perempuan;
    • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
  2. Istri (seorang atau lebih), jika ada:
    • anak laki-laki atau perempuan;
    • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
C. 1/8 (seperdelapan)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 adalah istri, baik seorang atau lebih, jika ada:
  • anak laki-laki atau perempuan;
  • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
D. 2/3 (dua pertiga)
Ahli waris yang mendapat bagian 2/3 harta pusaka ada empat orang, yaitu sebagai berikut:
  1. Dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki.
  2. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  3. Dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan anak laki-laki atau saudara laki-laki kandung.
  4. Dua orang perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah.
E. 1/3 (sepertiga)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 harta warisan terdiri dari dua orang, yaitu:
  1. Ibu, jika mayit tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara-saudara.
  2. Dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan seibu.
F. 1/6 (seperenam)
Ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam harta pusaka terdiri dari:
  1. Ibu, jika yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang atau lebih dari saudara laki-laki atau perempuan;
  2. Bapak, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki;
  3. Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu;
  4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan;
  5. Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada bapak;
  6. Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan bapak;
  7. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak.
Ahli waris yang tergolong ashabul furud dan kemungkinan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
  1. Bapak mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
    1. 1/6 (seperenam), jika bersama anak laki-laki;
    2. 1/6 dan ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki;
    3. ashabah jika tidak ada.
  2. Kakek (bapak dari bapak) mempunyai 4 kemungkinan, yaitu:
    1. 1/6 (seperenam) jika bersama anak laki-laki atau perempuan;
    2. 1/6 (seperenam) jika bersama anak laki-laki atau perempuan;
    3. ashabah ketika tidak ada anak atau bapak;
    4. mahjub atau terhalang jika ada bapak.
  3. Suami mempunyai dua kemungkinan:
    1. 1/2 (setengah) jika yang meninggal tidak mempunyai anak;
    2. 1/4 (seperempat) jika yang meninggal mempunyai anak.
  4. Anak perempuan mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
    1. 1/2 (setengah) jika menyendiri dan tidak ada anak laki-laki;
    2. 2/3 (dua pertiga) jika dua orang atau lebih dan jika tidak ada anak laki-laki;
    3. menjadi ashabah, jika bersamanya ada anak laki-laki.
  5. Cucu perempuan dari anak laki-laki mempunyai lima kemungkinan, yaitu:
    1. 1/2 (setengah) jika menyendiri dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki;
    2. 2/3 (dua pertiga) jika cucu perempuan itu ada dua orang atau lebih dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki;
    3. 1/6 jika bersamanya ada seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki;
    4. menjadi ashabah jika bersamanya ada cucu laki-laki;
    5. mahjub/terhalang oleh dua orang anak perempuan atau anak laki-laki.
  6. Istri mempunyai dua kemungkinan, yaitu:
    1. 1/4 (seperempat) jika mayit tidak mempunyai anak;
    2. 1/8 (seperdelapan) jika yang meninggal mempunyai anak.
  7. Ibu mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
    1. 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak;
    2. 1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau dua orang saudara;
    3. 1/3 dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.
  8. Saudara perempuan kandung mempunyai lima kemungkinan, yaitu:
    1. 1/2 (setengah) kalau ia seorang saja;
    2. 2/3 jika dua orang atau lebih;
    3. ashabah kalau bersama anak perempuan;
    4. mahjub/terhalang jika ada ayah atau anak laki-laki atau cucu laki-laki.
  9. Saudara perempuan seayah mempunyai tujuh kemungkinan, yaitu:
    1. 1/2 (setengah) jika menyendiri;
    2. 2/3 (dua pertiga) jika dua orang atau lebih;
    3. ashabah, jika bersam anak perempuan atau cucu perempuan;
    4. 1/6 (seperenam) jika bersama saudara perempuan sekandung;
    5. mahjub/terhalang oleh ayah atau anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara kandung yang menjadi ashabah.
  10. Saudara perempuan atau laki-laki seibu mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
    1. 1/6 (seperenam), jika menyendiri (baik laki-laki atau perempuan);
    2. 1/3 (sepertiga), jika ada dua orang atau lebih (baik laki-laki atau perempuan);
    3. mahjub/terhalang oleh anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki.
  11. Nenek (ibu dari ibu) mempunyai dua kemungkinan, yaitu:
    1. 1/6 (seperenam), jika seorang atau lebih dan tidak ada ibu;
    2. mahjub/terhalang oleh ibu.

Selasa, 26 Maret 2013

Al Mafqud / orang hilang

Dalam kitab al-Haawi al-Kabir ( الحاوى الكبير ) dalam fiqih madzhab Imam Asy-Syafi’Iditerangkan bahwa orang yang hilang dalam waktu yang lama dan tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati maka orang itu harus dihukumi hidup sampai diketahui dengan pasti apakah mafqud tersebut sudah mati atau masih hidup, maka tidak boleh menghukumi kecuali dengan yakin. Dan apabila belum diketahui dengan yakin tentang kematiannya, maka wajib menunda dulu kepemilikan hartanya sampai batas waktu yang telah ditentukan. Apabila masa tidak boleh memberikan penghidupan pada mafqud sudah berlalu maka hartanya dibagikan kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dan apabila ahli waris yang dihukumi mati itu juga meninggal dunia maka harta warisan mafqud itu wajib ditunda sampai ada kejelasan perkaranya, yaitu kalau dia itu masih hidup ketika si mafqud mati, maka dia termasuk sebagai ahli waris. Jika dia sudah mati sebelum si mafqud mati maka dia tidak termasuk sebagai ahli waris sehingga bagiannya diberikan kepada ahli waris yang lain.
Dalam kitab Mughni Muhtaj disebutkan:
Orang yang ditahan atau orang yang putus kabar beritanya dan meninggalkan harta maka hartanya ditunda (tidak dibagi) sampai ada kejelasan tentang kematiannya atau dalam waktu yang lama sehingga diperkirakan sudah mati dan hakim telah memutuskan bahwa si mafqud sudah mati kemudian hartanya diberikan kepada ahli warisnya pada waktu terjadi hukum tersebut.
Syarah dari matan di atas dijelaskan bahwa apabila seorang itu mafqud dengan putus kabar beritanya, maka hartanya harus di tunda (tidak dibagi) terlebih dahulu, sehingga ada tanda-tanda yang terang tentang meninggalnya dengan menghitung umurnya yang sudah berlalu mulai dari kelahirannya yang diperkirakan tidak akan hidup lagi di atas umur itu. Apabila begitu maka hartanya dapat diberikan kepada orang yang mempunyai haknya (ahli waris), apabila orang yang hilang itu meninggal sebelum ada tanda-tanda atau ketetapan hukum dari hakim, sekalipun tidak lama dari ketetapan itu, maka  tidak boleh dibagikan warisan itu dari si mafqud itu, karena dia meninggal masih dalam zaman yang diperkira-kirakan tadi.
Tersebut pula dalam kitab ini;
Apabila ahli waris orang yang menghilang itu meninggal, maka harta bagiannya ditinggalkan dulu dan memberikan dulu bagian dari ahli waris yang ada dengan sama (sesuai dengan ketentuannnya) dan apabila meninggalkan ahli waris dalam keadaan hamil, maka warisannya harus dibagi dengan hati-hati antara haknya orang yang hamil dengan hak anaknya.
Muhammad Ali Ash-Shabuni menerangkan dalam kitab Al-Mawarits bahwa pendapat ulama Syafi’iyah berpendapat “seseorang yang hilang dianggap sudah meninggal dunia apabila teman-teman sebayanya yang ada ditempat itu sudah mati, sedangkan apabila diukur denganjangka waktu harus terlewati waktu 90 tahun, tetapi menurut qaul shahih bahwa waktu itu tidak bisa dikira-kirakan akan tetapi penetapan kematiannya itu hanya dapat dilakukan oleh keputusan hakim.
Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm menjalankan bahwa tidak ada warisan sebelum orang yang mewarisi (pewaris) itu telah meninggal dunia, maka apabila pewaris tersebut sudah meninggal dunia, maka ahli waris itu ada. Sesungguhnya orang yang hidup itu berbeda dengan orang mati, maka mengenai orang yang hilang (mafqud) hartanya tidak boleh dibagikan terlebihdahulu, sehingga diketahui dengan yakin akan meninggalnya mafqud tersebut. Dalam menentukan tenggang waktu yang dijadikan ukuran seseorang yang hilang tersebut masih dalam keadaan hidup atau mati, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa;
Imam Syafi’i berkata; Imam Malik menggambarkan kepada saya dari Yahya bin Sa’id bin Musayyab bahwasanya Umar bin Khattab berkata; setiap perempuan yang ditinggalkan pergi oleh suaminya yang tiada mengetahui di mana suaminya, maka ia diminta menaati 4 (empat) tahun. Kemudian setelah itu beriddah 4 bulan 10 hari dan kemudian ia menjadi halal (HR. Bukhari dan Syafi’i)
Dari pendapat Imam Syafi’i tersebut dapat dijelaskan bahwa tenggang waktu yang diperbolehkan bagi hakim untuk memberi vonis kematian si mafqud ialah 4 (empat) tahun, maka hartanya boleh diwariskan kepada ahli warisnya.
Dari pendapat Imam Syafi’i tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang hilang dalam waktu yang lama dan tidak diketahui kabar beritanya, domisilinya dan tidak diketahui tentang hidup atau matinya, maka hartanya tidak boleh dibagikan kepada ahli warisnya sebelum ada keputusan dari hakim tentang vonis kematian si mafqud tersebut, jika si mafqud tersebut sebagai ahli waris maka hartanya ditunda dahulu sampai jelas keadaannya, sedangkan bagian ahli waris yang lain (jika ada) bisa diberikan segera.
Kesimpulan:
1. Apabila kedudukannya sebagai muwaris.

a. Harta orang yang hilang sebaiknya ditahan sampai ada kepastian keberadaannya, atau ada kepastian hidup atau matinya.

b. Ditunggu sampai batas usia manusia pada umumnya. Menurut Abdul hakam ditunggu sampai batas usia kurang lebih 70 tahun.
2. Apabila kedudukannya sebagai ahli waris
 a. Harta warisan dibagikan, dan ia (orang yang hilang) diberikan bagian  sebagaimana bagian semestinya.
b. Jika ia masih hidup dan datang, maka bagiannya itu diserahkan kepada ahli waris lain yang berhak.

Referensi:
-Abi Hasan Ali, Al- Khawi al-Kabir, (Beirut: Darul Kutub Alamiah, tt.), juz. 7.
-Imam Syafi’i, Al-Umm, (Beirut: Darul Kutub Alamiah, tt.), juz. 3
-Muhammad Ali Ash-Shobuni, Al-Mawaris, (Beirut: Darul Kutub Alamiah, tt.)
-Syamsuddin Muhammad, Mughni Muhtaj, (Beirut: Darul Kutub Alamiah, tt.), juz. 4

Hijab / mahjub

Hijab secara harifiah adalah penutub atau penghalang, dalam mawarits. Istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya, baik kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut Mahjub.
2.   Macam-Macam Hijab
Hijab terdiri dari dua macam, yaitu :
a.   Hijab Hirman
Hijab hirman yaitu terhijabnya seorang ahli waris dalam memperoleh seluruh bagian lantaran ada ahli waris yang lain. Seperti kakek terhalang oleh ayah. Nenek terhalang oleh ibu. Cucu laki-laki terhalng oleh anak laki-laki. Cucu perempuan terhalang oleh anak laki-laki dan dua orang anak pertempuan, dan lain-lain.
b.   Hijab Nuqson
Hijab Nuqson yaitu terhijabnya sebagian fardhu (bagian) ahli waris karena ada ahli waris yang lain. Akibat adanya hijab nuqson ini, bagian orang yang terhijab menjadi lebih kecil daripada bagiannya semula sebelum terhijab. Ahli waris yang termasuk pada hijab Nuqson adalah :
1)   Suami, dari setengah (1/2) menjadi seperempat (1/4)
2)   Istri, dari seperempat (1/4) menjadi seperdelapan (1/8)
3)   Ibu, dari sepertiga (1/3) menjadi seperenam (1/6)
4)   Cucu perempuan, dari dari setengah (1/2) menjadi seperenam (1/6) atau 2/3
5)   Saudara perempuan seayah, dari dari setengah (1/2) menjadi 1/6 atau 2/3.

Dzawul Arham

Arham adalah bentuk jamak dari kata rahmun/rahim, dalam bahasa arab berarti 'tempat pembentukan/menyimpan janin dalam perut ibu'.Kemudian dikembangkan menjadi 'kerabat', baik datangnya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. Pengertian ini tentu saja disandarkan karena adanya rahim yang menyatukan asal mereka. Dengan demikian, lafazh rahim tersebut umum digunakan dengan makna kerabat, baik dalam bahasa Arab ataupun dalam istilah syariat Islam.
secara termoinologi dzawilarham adalah setiap kerabat pewaris yang tidak termasuk ashhabul furudh dan ashabah, misalnya : bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), paman dari pihak ibu (saudara laki-laki ibu), keponakan laki-laki dari saudara perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan sebagainya.

1.    Pendapat Imam tentang dzawil arhan
1.Golongan pertama (Zaid bin Tsabit r.a., Ibnu Abbas r.a., Imam Malik dan Imam Syafi'i). Berpendapat ; dzawil arham tidak berhak mendapat waris. dan harta warisan dilimpahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.
2.Golongan kedua  (jumhur ulama, di antaranya Umar bin Khathab, Ibnu Mas'ud, dan Ali bin Abi Thalib. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal). berpendapat ; dzawil arham berhak mendapat waris, dan lebih berhak dibandingkan baitulmal,
2.    Landasan Dalil Golongan Pertama
a)tidak ada satu pun nash yang kuat. menyatakan wajibnya dzawil arham untuk mendapat waris.
b)hadits yang diriwayatkan Said bin Manshur ; bahwa Rasulullah saw. ketika ditanya tentang hak waris bibi, baik dari garis ayah maupun dari ibu, beliau saw. menjawab, "Sesungguhnya Jibril telah memberitahukan kepadaku bahwa dari keduanya tidak ada hak menerima waris sedikit pun.”
c)Dalam kaidah ushul fiqih ; bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi.
Landasan Dalil Golongan kedua
*ayat 75 surat al-Anfal, "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”.
*Dan ayat 7 surat an-Nisa’, "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dan harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”. ayat ini menghapus kebiasaan pada awal Islam, pada masa itu kaum muslimin saling mewarisi disebabkan menolong dan hijrah.

*al-Hadits ketika Tsabit bin ad-Dahjah meninggal dunia, maka Rasulullah saw. bertanya kepada Qais bin Ashim, "Apakah engkau mengetahui nasab orang ini?" Qais menjawab, "Yang kami ketahui orang itu dikenal sebagai asing nasabnya, dan kami tidak mengetahui kerabatnya, kecuali hanya anak laki-laki dari saudara perempuannya, yaitu Abu Lubabah bin Abdul Mundir." Kemudian Rasul memberikan harta warisan  Tsabit kepada Abu Lubabah bin Abdul Mundzir.
*diriwayatkan dari Umar bin Khathab r.a. bahwa suatu ketika Abu Ubaidah bin Jarrah mengajukan persoalan kepada Umar. bahwa Sahal bin Hunaif telah meninggal karena terkena anak panah yang dilepaskan seseorang. Dan ia tidak mempunyai kerabat kecuali hanya paman dari pihak ibu,. Umar menanggapi masalah itu dan memerintahkan kepada Abu Ubaidah untuk memberikan harta peninggalan Sahal kepada pamannya. Karena sesungguhnya aku telah mendengar bahwa Rasulullah saw. bersabda, "(Saudara laki-laki ibu) adalah ahli waris bagi mayit yang tidak mempunyai keturunan atau kerabat yang berhak untuk menerimanya. Dia juga yang membayarkan diyatnya dan mewarisnya." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
3.    secara logika
  kerabat jauh lebih berhak daripada baitulmal. Alasannya,
#ikatan antara baitulmal dan pewaris hanya dari satu arah, yaitu ikatan Islam, karena pewaris seorang muslim.
#seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris, mempunyai dua ikatan: ikatan Islam dan ikatan rahim.
membandingkan kedua pendapat
  pendapat jumhur ulama (kelompok kedua) lebih kuat dan akurat, karena memang merupakan pendapat mayoritas sahabat, tabi'in, dan imam mujtahidin.
  Di samping dalil yang mereka kemukakan lebih kuat dan akurat, juga tampak lebih adil apalagi jika dihubungkan dengan kondisi kehidupan dewasa ini, yang mana sudah cukup sulit menemukan baitulmal yang benar-benar dikelola oleh jamaah, yang amanah, yang terjamin pengelolaannya, yang adil dalam memberi kepada setiap yang berhak, dan tepat guna dalam menyalurkan harta baitulmal.
4.    Cara Pembagian Waris untuk Dzawil Arham
    Ahlur-Rahmi ; semua kerabat berhak mendapat waris secara rata.
Mazhab ini tidak masyhur, bahkan dhaif dan tertolak. Karenanya tidak ada satu pun dari ulama atau para imam mujtahid vang mengakuinya apalagi mengikuti pendapat ini dengan alasan telah sangat nyata bertentangan dengan kaidah syar'iyah yang masyhur dalam disiplin ilmu mawarits.
    Ahlut-Tanzil ; mendudukkan keturunan ahli waris pada kedudukan pokok (induk) ahli waris asalnya Inilah pendapat mazhab Imam Ahmad bin Hambal, juga merupakan pendapat para ulama muta’akhir dari kalangan Maliki dan Syafi'i.
    Ahlul Qarabah ; hak waris para dzawil arham ditentukan dengan melihat derajat kekerabatan mereka kepada pewaris. Mazhab ini merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib r.a. dan diikuti oleh para ulama mazhab Hanafi.mazhab ini telah mengelompokkan dzawil arham menjadi empat golongan, kemudian menjadikan masing-masing golongan mempunyai cabang dan keadaannya. Keempat golongan tersebut adalah :
A.    Keturunan mayit Orang tua mayit
B.    bernisbat kepada kedua orang tua 
C.    mayitbernisbat kepada kakek & nenek mayi

Kewarisan dzawil arham ini, rinciannya dianalogikan kepada jihat ashabah, yaitu:
Mereka yang pertama kali memperoleh bagian adalah anak turunan (jihat bunuwah). Jika jihat ini tidak ada maka digantikan oleh orang tua si mati terus ke atas (jihat ubuwah). Bila tidak ada maka digantikan oleh jihat ukhuwah. Bila juga tidak ada barulah keturuna bibi dari ayah dan paman dari ibu (jihat umumah dan jhat khalah). Dan bila tidak ada maka baru kemudian anak-anak mereka dan orang-orang yang statusnya menggantikan mereka, seperti anak perempuan dari paman sekandung/seayah. 

Beberapa syarat kewarisan dzawil arham :
  1. Harus tidak ada ashabul furud. Karena jika ada ashabul furud, maka ia mengambil bagiannya sebagai ashabul furud dan sisanya diambil dengan jalan rad.
  2. Harus tidak ada orang yang mendapatkan bagian ashabah. Tetapi, bila ahli warisnya itu hanya salah seorang suami atau isteri, maka salah satu dari keduanya mengambil bagiannya sebagai ashabul furud. Sedangkan sisanya diserahkan kepada dzawil arham, karena rad kepada salah seorang suami/isteri dilaksanakan setelah kewarisan dzawil arham.

Bagi warisan atau bayar hutang


Saya mewarisi sejumlah harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang puterinya dan dua orang isterinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempunyai banyak hutang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi hutang-hutang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi hutang-hutangnya, karena hutang-hutang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Para ahli waris tidak berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi hutang-hutang tersebut, karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menyebutkan tentang warisan,
"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (QS. An-Nisa': 11)
Karena itu, para ahli waris tidak berhak mendapat apa pun dari harta yang diwariskannya kecuali setelah dilunasi hutang-hutangnya. Jika harta warisan itu telah dibagikan karena mereka tidak tahu, lalu setelah itu mereka tahu, maka masing-masing mereka wajib mengembalikan harta yang telah diterimanya untuk melunasi hutang tersebut. Jika ada yang menolak, maka ia berdosa dan berarti ia telah berbuat aniaya terhadap si mayat dan terhadap pemilik hutang.
Jika anda telah melakukan hal tersebut, yaitu anda berbisnis dengan modal harta yang anda peroleh dari warisan tersebut untuk mengembangkannya agar bisa melunasi hutang-hutang si mayat, maka ini merupakan tindak ijtihad, dan karena ijtihad ini mudah-mudahan anda tidak berdosa. Lain dari itu hendaknya anda bisa melunasi hutang-hutang tersebut dari modal pokok yang diwariskan itu dan dari labanya. Tapi sebenarnya yang anda lakukan itu tidak boleh, karena anda tidak berhak menggunakan harta yang bukan hak anda. Tapi karena itu telah terlanjur anda lakukan dalam rangka ijtihad, mudah-mudahan anda tidak berdosa.

Rujukan:
Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal. 49.
           Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Aplikasi Faroidh


1. Misalnya si A menikah dgn si B, si A adalah duda membwa 1 ank laki2 dan stu ank perempuan, dri penrnkahan dgn si B, menghasilkan 2 ank laki2 dan seorng ank perempuan, si A membwa harta mdal sebesar 18 milyar si B sebesar 2M, mereka memiliki harta gono gini 30 M, jikad di tngah perjalanan hdup Si A meninggal, gmana pembgian warisnya, dan kalau sebliknya bgaimana?

Jawab

Wa alaikumsalam wr wb
Ada dua permasalahan melihat dari pertanyaan di atas.
1. Kalau si A ( Suami ) meninggal siapa ahli warisnya dan berapa bagian setiap ahli waris??
2. Kalau si B ( Istri ) meningggal siapa ahli warisnya dan berapa bagian setiap ahli waris.

Pertama :
Kalau misalkan suami meninggal ( Mayit ) berarti ahli warisnya adalah sebagai berikut ;
1. istri
2. 3 Anak Laki-laki
3. 2 Anak Perempuan

Kemudian kita tentukan bagian masing-masing setiap ahli waris sesuai dengan hukum islam ( Alqur'an ).
1. Istri mendapat 1/8 karena ada Anak.
2. Anak Laki-laki dan Anak Perempuan, disebut dengan istilah Ashobah Bolghoir, artinya bahwa seluruh sisa harta setelah istri mengambil bagiannya untuk mereka bagi bersama dengan kaidah 2:1 ( Dua banding satu ) bagian untuk seorang anak laki-laki sama nilainya dengan bagian dua orang anak perempuan.

Selanjutnya kita perjelas dulu mana harta yang akan diwarisakn oleh si Mayit. sesuai dengan pertanyaan di atas ada dua sumber:
1. Harta milik sendiri yaitu Rp 18.000.000.000,00.
2. Harta Gonogini, yaitu harta yang dicari bersama dengan si istri senilai Rp 30.000.000.000,00.

* catatan:
1. Untuk harta milik sendiri di atas yaitu Rp 18 M, bisa saja harta ini berkurang selama waktu pernikahan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan dan sebaginya. jadi kita kurangi saja Rp 1 M berarti sisanya menjadi Rp 17.000.000.000,00.

2. Harta Gonogini, harta ini tidak seluruhnya menjadi warisan. Yang menjadi warisan hanya separohnya, yaitu Rp 15.000.000.000,00.
sedangkan separoh yang lain itu adalah milik si Istri.

Nah sesuai dengan penjelasan di atas ini bahwa warisan si Mayit adalah Rp 17.000.000.000,00. + Rp 15.000.000.000,00. = Rp 32.000.000.000,00.

Sekarang kita tentukan bagian masing-masing setiap ahli warisan:
1. Istri mendapat 1/8 senilai Rp 4.000.000.000,00.
2. 3 Anak Lk dan 2 Anak Pr mengambil seluruh sisa Rp 28.000.000.000,00. dan dibagi bersama sesuai dengan kaidah di atas.

Seorang anak Lk mendapat Rp 7.000.000.000,00. sedangkan seorang anak Pr mendapat 3.500.000.000,00.

Kedua:
Kalau si Istri yang meninggal maka ahli warisnya adalah berikut ini :
1. Suami
2. 2 Anak Lk dan 1 Anak Pr ( Hasil Pernikahan dengan suami ), sedangkan anak bawaan si suami tidak menjadi ahli waris si Istri.

Kita tentukan bagian masing sesuai dengan hukum islam.
1. Suami mendapat 1/4
2. Anak Lk dan Anak Pr, Ashobah Bilghoir.

Adapaun harta yang akan diwarisakan oleh si istri ada 2 kategori:
1. Harta milik sendiri yaitu Rp 2.000.000.000,00.
2. Harta Gonogini, Rp 30 M, dan yang menjadi warisan hanya separoh saja Rp 15 M.
* catatan.
Untuk harta milik sendiri di atas yaitu Rp 2 M, bisa saja harta ini berkurang selama waktu pernikahan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan dan sebaginya. jadi kita kurangi saja Rp 1 M berarti sisanya menjadi Rp 1.000.000.000,00.
Warisan yang akan dibagi adalah Rp 15.000.000.000,00. + Rp 1.000.000.000,00. = Rp 16.000.000.000,00.
Suami mendapat 1/4 senilai Rp 4.000.000.000,00.
Seorang anak Lk mendapat Rp 4. 800.000.000,00. dan Anak pr mendapat Rp 2.400.000.000,00.



2. Seorang laki-laki meninggal dunia, ahli warisnya adalah :
  • 4 istri.
  • 1 anak perempuan.
  • 3 keponakan laki2 dari anak saudarnya laki2 si mayit.
  • 1 keponakan perempuam dari anak saudaranya laki2 simayit.
  • 1 bibi.
  • 2 paman.
Harta si mayit setelah di potong urusan jenazah dan lain-lain ada 40.000 meter persegi sawah. Berapa bagian masing2? Siapa yang dapat dan siapa yang terhalang?
Jawab : Harta yang akan dibagi setelah urusan mayit dan hutang piutang adalah berupa tanah seluas 40.000 M. Pewarisnya adalah :
  • 4 istri : 1/8 x 40.000 = 5.000 M. Per-istri = @ 1.250 M.
  • Anak perempuan 1/2 harta karena tidak ada muashib dan musyarik : 1/2 x 40.000 = 20.000
  • Tiga keponakan laki-laki dapat ashobah binafsihi, karena mereka ada pada jalur ukhuwah (jadi wakil saudara kandung). Ashobah disini dapat sisa harta yg sudah diambil fadhu istri dan fardhu anak perempuan. Yaitu 40.000 – 5.000 – 20.000 = 15.000 ini dibagi tiga karena 3 orang, maka per-orang @ 5.000 M.
  • Adapun paman, ia terhalang (mahjub) oleh keponakan, karena jalur nasab dia kalah kuat dengan keponakan. Yaitu umumah kalah oleh ukhuwah.
  • Untuk keponakan perempuan dan bibi, mereka berdua tidak dapat karena bukan termasuk di daftar 25 orang ahli waris.
3. Jika harta mayit tidak cukup untuk membayar hutang. Apakah hutang tersebut menjadi tanggungan ahli waris menurut pembagian jatah warisannya?
Jawab :  TIDAK wajib. Uraiannya sebagai berikut:
Warisan jika telah habis untuk membayar hutang mayit, maka ahli waris tidak mendapat warisan lagi. Karena membayar hutang adalah kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.Kemudian jika harta warisan masih juga belum cukup, maka  dibayarkan dari harta warisan yang ada saja, dan  jika hutangnya ke beberapa orang maka dibayarkan sesuai prosentase hutang untuk per-orang yang menghutangi.
Kekuranggnya bagaimana? Kekurangannya bukanlah kewajiban pewaris. Karena ia adalah kewajiban negara jika si pemilik piutang tidak mengikhlaskannya. Negara melunasinya dari harta zakat (kecuali hutang untuk maksiat). Namun apabila negara tidak membayarnya maka ia adalah hutang yang di tanggung mayit dihari qiamat, sampai ada yang membayarnya. Namun jika ahli waris ingin membayarnya itu merupakan kebaikan yang sangat utama, karena itu jika dilakukan dari pihak anak maka akan dihitung sebagai birrul walidain (berbakti kpd orang tua) walaupun disini hukum asalnya tidak wajib.
Dan boleh juga jika  ahli waris ingin membayarnya langsung tanpa menunggu negara membayarnya, karena dengan cepat dibayarnya hutang tersebut akan lebih meringankan beban mayit di alam barzakh.Dalam aturan islam perbuatan baik itu boleh bagi kita untuk berebut melaksanakannya.
Kesimpulan : Jika ahli waris enggan membayar hutang si mayit mereka tidak DOSA. Tapi apa kita TEGA??? Kita bisa ambil hikmah bahwa hutang jika tidak kepepet hendaknya jangan dilakukan. Ia merupakan kehinaan disiang hari, fikiran dimalam hari dan beban setelah Mati


4. Seorang lelaki meninggal tidak punya anak. Dan hanya memiliki 1 istri. Dan 5 saudari wanita, 2saudari laki laki  dan ibu dan bapak. Sedangkan harta di tabung150jt. Mobil seharga 120jt. Rumah seharga 300jt yg sekarang ditempati istrinya.  Ia juga memiliki hutang pusa 1romadhon 30hari karena sakit yg menahun.
Biaya pemakan 5jt plus sewa kuburan per tahun 500rb. Misalkan untuk 20th karena waktu tersebut dapat merusak mayat menjadi tanah.
Bagaimana menyelesaikan masalahnya?
Jawab: Sebelumnya memang ini kelihatan kasihan nasib istri. Tapi simak hal berikut. Berhubung ini merupakan harta mayit dan bukan milik istri sedikitpun. Maka :
Uang tunai 150jt
Mobil 120jt
Rumah 300jt
Total 570jt
Sebelum warisan kita bagi maka selesaikan hal berikut. Harta dikurangi Fidyah dan biaya kuburan 20th serta biaya jenazah 5jt. Hitungnnya :
Harta.      570jt
Dikurangi 600rb+10jt+5jt
570jt – 15.600.000 = 554.400rb (ini adalah harta warisan)
Pembagiannya
Istri 1/4 :
Ibu 1/3 dari sisa(bukan dari harta keseluruhan
Bapak sisanya sisa. Perkara ini dinamakan Ghorowiyatain
Atau umariyatain. Yg mana rukunnya adalah salah satu pasutri( suami atau istri), ayah, dan ibu (ortu mayit lengkap) ini jika mayit tidak ada keturunan.
Dan disini ibunya mayit  hanya mendapat 1/3 dari sisa istri dikarenakan jika dapt dari 1/3 harta keseluruhan maka nanti bapak dapat sediki.
Jadi istri dapat 138.600.000 angka yg fantastis sebanding ibunya sendiri yg dahulu melahirkannya.
Setelah istri mengambil segitu maka terSisa 415.800.000
1/3 sisa untuk ibunya mayit : 138.600.000
Sisanya lagi untuk bapak 277.200.000
Nah ringkasnua begini
Istri.    138.600.000
Ibu.    138.600.000
Bapak 277.200.000
Total. : 554.400.000
Adapun saudara dan saudarinya terhalang oleh bapak.
Lihat kasus diatas sepertinya orang tadi mati masih muda dan ikarena bapk ibunya masih lengkap. Sehingga janda tadi masih memungkinkan nikah lg. Atau kembali kerumah ortunya. Dg membaea uang tadi plus uangnya sendiri atau jika  mantan mertua mau berbuat baik mungkin untuk memberi tambahan harta entah untuk rumah atau disiruh tinggal dirumah tersebut.
Bisa dibayangkan jika istri menguasai harta itu semuanya atau separohnya bagaimana nasib orang tua mayit yg dahulu melahirkan dan mendidiknya sampai besar. Bahkan bisa jadi rumah tersebut adalah pemberian dari mereka berdua.
Islam menuntun kita untuk berbakti kpd orang tua walaupun samapai dlm hal warisan. Semoga bermanfaat.

5. Seorang lelaki tua  meningal dan  memiliki 1 putri dan 1 cucu putra dari anaknya laki laki yg konon telah meninggal duluan. Sedangkan ia pernah berwasiat untuk memberikan 1/5 hartanya kepada adiknya. Harta dia ditaksir ada 500jt. Bagaimana pembagiannya?
Jawab: Sebelum warisan dibagi, tunaikan wasiat dulu:
1/5 x 500jt = 100jt
Jadi harta warisan ųɑNĝ akan dibagi:
500jt – 100jt = 400jt
1 bintun memiliki fardhu 1/2 furudhul muqoddaroh:  1/2 x 400jt = 200jt
1 cucu lk dαrĩ anak lk mendapat ta’shib: 400jt – 200jt = 200jt

6. Seorang bujangan meningal dunia. ia memiliki harta dg taksiran. 150jt. Pewrisnya adalah : Ibu, Bapak, 3 saudara laki laki kandung. Bagaimana membaginya?
Jawab: Harta tersebut dibgi demikian:
Jumlah warisan 150jt
Ibu 1/3 = 50jt
Bapak dpt Ta’shib =100jt
3 Saudara terhalang(mahjub) oleh bapak.
Dan ibu mendapat 1/3 karena saudara mayit telah terhalang oleh ayah. Keberadaan mereka tidak berpengaruh jika terhalang, sebab tidak menggangu warisan.

7. Seorang wanita meninggal. Harta warsannya  berjumlah 120jt. Pewaris: Ibu, Suami, 1anak perempuan, 2cucu perempuan dari anak laki, 1 cucu laki dari anak perempuan, 2 saudari kandung si mayit. Mohon dihitung pembagiannya.
Jawab: Jatah warisannya sbg brikut;
Ibu    = 1/6
Suami = 1/4
1anak pr = 1/2
2cucu perempuan dari anak laki.      = 1/6
1 cucu laki dari anak perempuan = BUKAN AHLI WARIS
2 saudari kandung = Ta’shib
Maka : karena saham ahli waris tenyata over yaitu 1/6 +1/4+1/2 +1/6 = 13/12 jadi 13 lebih dari angka penyebut. Maka ini dinamakan aul. Otomatis yg dapat Ta’sib tidak dapat apa apa. Sehingga harta 120 juta itu dibagi 13 =9.230.769
Jadi nanti saham perbagian adalah = 9.230.769
Maka
Induk masalah    12
Ibu.          1/6=    2
Suami.    1/4=    3
1anak pr  1/2=    6
2cucu pr  1/6=    2
Total ada 13 melebihi induk msalahnya tadi(12).
Maka penghitungannya:
Ibu.        2X9.230.769 = 18.461.538
Suami.    3X9.230.769 = 27.692.307
1anak pr 6X9.230.769 = 55.384.614
2cucu pr 2X9.230.769 = 18.461.538
Jadi intinya kalo pewaris kebanyakan muatan maka jatah mereka berkurang sesuai prosentase pendapatan.


Jazaakumulloh Khoiroljazaa.
Wallohu a'lam bi showab.