Annisa':11-12

Selasa, 26 Maret 2013

Hijab / mahjub

Hijab secara harifiah adalah penutub atau penghalang, dalam mawarits. Istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya, baik kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut Mahjub.
2.   Macam-Macam Hijab
Hijab terdiri dari dua macam, yaitu :
a.   Hijab Hirman
Hijab hirman yaitu terhijabnya seorang ahli waris dalam memperoleh seluruh bagian lantaran ada ahli waris yang lain. Seperti kakek terhalang oleh ayah. Nenek terhalang oleh ibu. Cucu laki-laki terhalng oleh anak laki-laki. Cucu perempuan terhalang oleh anak laki-laki dan dua orang anak pertempuan, dan lain-lain.
b.   Hijab Nuqson
Hijab Nuqson yaitu terhijabnya sebagian fardhu (bagian) ahli waris karena ada ahli waris yang lain. Akibat adanya hijab nuqson ini, bagian orang yang terhijab menjadi lebih kecil daripada bagiannya semula sebelum terhijab. Ahli waris yang termasuk pada hijab Nuqson adalah :
1)   Suami, dari setengah (1/2) menjadi seperempat (1/4)
2)   Istri, dari seperempat (1/4) menjadi seperdelapan (1/8)
3)   Ibu, dari sepertiga (1/3) menjadi seperenam (1/6)
4)   Cucu perempuan, dari dari setengah (1/2) menjadi seperenam (1/6) atau 2/3
5)   Saudara perempuan seayah, dari dari setengah (1/2) menjadi 1/6 atau 2/3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar