Hijab
secara harifiah adalah penutub atau penghalang, dalam mawarits. Istilah
hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya,
baik kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat.
Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut Mahjub.
2. Macam-Macam
Hijab
Hijab
terdiri dari dua macam, yaitu :
a. Hijab
Hirman
Hijab
hirman yaitu terhijabnya seorang ahli waris dalam memperoleh seluruh bagian
lantaran ada ahli waris yang lain. Seperti kakek terhalang oleh ayah. Nenek
terhalang oleh ibu. Cucu laki-laki terhalng oleh anak laki-laki. Cucu perempuan
terhalang oleh anak laki-laki dan dua orang anak pertempuan, dan lain-lain.
b. Hijab
Nuqson
Hijab
Nuqson yaitu terhijabnya sebagian fardhu (bagian) ahli waris karena ada ahli
waris yang lain. Akibat adanya hijab nuqson ini, bagian orang yang terhijab
menjadi lebih kecil daripada bagiannya semula sebelum terhijab. Ahli waris yang
termasuk pada hijab Nuqson adalah :
1) Suami, dari
setengah (1/2) menjadi seperempat (1/4)
2) Istri, dari
seperempat (1/4) menjadi seperdelapan (1/8)
3) Ibu, dari
sepertiga (1/3) menjadi seperenam (1/6)
4) Cucu perempuan,
dari dari setengah (1/2) menjadi seperenam (1/6) atau 2/3
5) Saudara
perempuan seayah, dari dari setengah (1/2) menjadi 1/6 atau 2/3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar