Annisa':11-12

Minggu, 24 Maret 2013

Alasan tidak diamalkan Faroidh

1. Tidak mengetahui ilmunya
Ilmu tentang pembagian harta warisan, yang disebut juga ilmu faraidh, sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, merupakan ilmu yang sangat sedikit orang yang mengetahuinya. Bahkan ilmu ini merupakan ilmu yang pertama kali akan diangkat (dicabut) dari bumi ini oleh Allah dengan cara dimatikan-Nya para ulama yang mengerti ilmu ini satu demi satu pada akhir zaman.
2. Masih mengutamakan (mendahulukan) adat-istiadat yang berlaku di masyarakat daripada aturan syariat Islam
Dalam pelaksanaannya, pembagian harta warisan masih kental dengan pengaruh adat-istiadat yang berlaku di daerah masing-masing. Sebagai contoh, untuk kasus diIndonesia, yang terdiri dari ratusan suku dengan budayanya masing-masing, terdapat banyak sekali perbedaan dalam hal warisan. Sebagian ada yang menggunakan garis bapak saja (patrilineal) sehingga hanya membagi warisan kepada pihak laki-laki, sementara sebagian yang lain menggunakan garis ibu saja (matrilineal) sehingga yang mendapat bagian hanya dari pihak perempuan; sebagian hanya memberikan kepada anak tertua, sementara sebagian yang lain hanya memberikan kepada anak termuda; sebagian lagi membagikan warisan secara sama rata.
3. Takut bagiannya sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali
Kecintaan dan ketamakan pada harta mendorong manusia untuk berusaha mendapatkannya dengan sekuat tenaga meskipun kadangkala membuat mereka melakukan perbuatan yang melanggar aturan syariat. Sebagian ahli waris ada yang, karena telah mengetahui bagiannya dari harta warisan jika dibagi menurut hukum faraidh Islam menjadi sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali, berusaha untuk tidak menjalankan pembagian menurut hukum waris Islam. Sebagai gantinya, mereka melakukan pembagian warisan menurut cara mereka sendiri agar mereka mendapat bagian, atau bagian mereka menjadi lebih banyak.
4. Tidak mau repot
Dalam kenyataannya di masyarakat, kebanyakan orang Islam tidak mau membagi warisan menurut syariat Islam karena mereka tidak mau repot atau susah. Mereka menganggap hukum waris Islam rumit kalau diterapkan sehingga mereka menggunakan cara pembagian yang mudah, mislnya dengan musyawarah keluarga; yang penting, harta warisan dibagikan kepada orang-orang yang menjadi ahli waris.
5. Menganggap ilmu faraidh sebagai ilmu yang sangat sulit dipelajari dan dilaksanakan
Karena belum mempelajari atau tidak mau mempelajari ilmu faraidh, maka kebanyakan orang Islam menganggap ilmu faraidh sulit dipelajari apalagi dilaksanakan. Anggapan seperti ini sudah menjadi kecenderungan di dalam sebagian besar orang Islam yang awam.
6. Merasa hukum waris Islam tidak adil
Sebagian kalangan menganggap bahwa hukum waris Islam tidak layak diterapkan karena merasa hukum ini tidak adil. Salah satu hal yang melandasi anggapan ini adalah masalah gender, misalnya mereka tidak puas karena bagian anak perempuan hanya setengah dari bagian anak laki-laki. Anggapan dan tuduhan ini muncul karena adanya pemahaman yang salah terhadap hukum waris Islam, dan ini banyak dilontarkan oleh kalangan yang benci dengan syariat Islam, baik dari kalangan orientalis maupun orang-orang munafik.
7. Menganggap hukum waris Islam tidak kuat dan tidak mengikat bagi umat Islam
Sama halnya dengan yang merasa hukum waris Islam tidak adil, mereka juga menganggap hukum waris Islam tidak kuat dan tidak mengikat bagi umat Islam. Kelompok yang memiliki anggapan ini umumnya lebih mengutamakan akal (rasio) dalam menafsirkan Al-Qur`an dan Hadits.
8. Hukum waris Islam belum dituangkan sebagai hukum positif dalam bentuk Undang-Undang
Belum adanya peraturan dalam bentuk Undang-Undang yang diberlakukan di negara kita, juga menjadi salah satu alasan bagi umat Islam di Indonesia untuk tidak mau menjalankan pembagian warisan menurut hukum waris Islam. Umumnya mereka berpendapat bahwa hukum waris Islam baru bisa dilaksanakan jika sudah menjadi hukum positif, sama seperti Undang-Undang yang lain. Wal’iyadzubillah
9. Adanya beberapa perbedaan pendapat ulama dalam masalah pembagian harta warisan
Perbedaan madzhab dalam masalah warisan juga sering dijadikan alasan orang untuk tidak mau menjalankan hukum waris Islam karena mereka menganggap tidak ada kesatuan aturan yang menjadi pedoman. Hal ini sebenarnya hanya merupakan alasan orang-orang yang tidak memiliki pendirian dan selalu ragu-ragu dalam menjalankan syariat Islam.
10. Menganggap hukum waris Islam hanya fatwa para ulama
Anggapan ini hanya dilontarkan oleh sebagian orang karena ketidaktahuan, dan keengganan mereka untuk belajar ilmu faraidh. Umumnya orang-orang awam berpendapat seperti ini.
11. Menganggap bahwa yang memiliki harta memiliki hak mutlak untuk membagi warisannya kepada para ahli waris ketika masih hidup
Karena merasa bahwa harta yang dimiliki merupakan hak mutlak yang diperoleh dari hasil usaha dan jerih payahnya sendiri, banyak orang yang membagikan hartanya sebagai warisan ketika mereka masih hidup kepada para ahli warisnya dengan cara pembagian sendiri yang mereka anggap sudah adil menurut mereka tanpa memperhatikan hukum waris Islam.
12. Menganggap bahwa pembagian warisan cukup dibagi dengan cara pemberian wasiat saja
Sebagian orang membagi warisan dengan cara memberi wasiat kepada calon ahli warisnya ketika mereka masih hidup untuk dibagikan setelah mereka wafat. Mereka menganggap itulah pembagian yang benar tanpa mengindahkan aturan-atuan pembagian warisan menurut syariat Islam.
13. Menganggap bahwa pembagian warisan sudah adil jika dibagi secara sama rata di antara semua ahli waris
Sebagian orang memiliki prinsip sama-rata sama-rasa, dan hal itu juga mereka terapkan dalam pembagian harta warisan. Semua ahli waris diberikan bagian yang sama besar tanpa memandang kedudukan masing-masing di dalam susunan ahli waris. Mereka menganggap itulah keadilan yang sesungguhnya.
14. Belum adanya lembaga yang berwenang mutlak mengurus dan mengatur pembagian harta warisan di antara umat Islam
Benar bahwa di negara kita belum ada lembaga khusus yang berwenang mutlak mengurus dan mengatur pembagian harta warisan di antara umat Islam. Tetapi hal ini justru dijadikan alasan sebagian orang untuk tidak menjalankan pembagian warisan sesuai dengan hukum waris Islam.
Wallahu A’lamu bish Shawab
 sumber: Majalah YDSUI edisi September 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar