1. Abdullah bin Amr bin Al-Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ilmu
itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder),
yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah)
2. Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah
ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah
orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan
fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian
warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup
meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim)
3. Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah
ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya,
ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama
yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Darquthni)
4. “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).
5. Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- telah berkata, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.” Kemudian Amirul Mukminin berkata lagi, “Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan.” Kemudian Amirul Mukminin berkata kembali, “Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur`an.”
6. Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- berkomentar tentang ayat Al-Qur`an yang berbunyi, “…Jika
kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah
diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan
kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfaal: 73), menurut beliau makna
ayat di atas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta warits
sesuai yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, niscaya
akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.
7. Abu Musa Al-Asy’ari –radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Perumpamaan
orang yang membaca Al-Qur`an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu
faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar