Annisa':11-12

Selasa, 26 Maret 2013

Aplikasi Faroidh


1. Misalnya si A menikah dgn si B, si A adalah duda membwa 1 ank laki2 dan stu ank perempuan, dri penrnkahan dgn si B, menghasilkan 2 ank laki2 dan seorng ank perempuan, si A membwa harta mdal sebesar 18 milyar si B sebesar 2M, mereka memiliki harta gono gini 30 M, jikad di tngah perjalanan hdup Si A meninggal, gmana pembgian warisnya, dan kalau sebliknya bgaimana?

Jawab

Wa alaikumsalam wr wb
Ada dua permasalahan melihat dari pertanyaan di atas.
1. Kalau si A ( Suami ) meninggal siapa ahli warisnya dan berapa bagian setiap ahli waris??
2. Kalau si B ( Istri ) meningggal siapa ahli warisnya dan berapa bagian setiap ahli waris.

Pertama :
Kalau misalkan suami meninggal ( Mayit ) berarti ahli warisnya adalah sebagai berikut ;
1. istri
2. 3 Anak Laki-laki
3. 2 Anak Perempuan

Kemudian kita tentukan bagian masing-masing setiap ahli waris sesuai dengan hukum islam ( Alqur'an ).
1. Istri mendapat 1/8 karena ada Anak.
2. Anak Laki-laki dan Anak Perempuan, disebut dengan istilah Ashobah Bolghoir, artinya bahwa seluruh sisa harta setelah istri mengambil bagiannya untuk mereka bagi bersama dengan kaidah 2:1 ( Dua banding satu ) bagian untuk seorang anak laki-laki sama nilainya dengan bagian dua orang anak perempuan.

Selanjutnya kita perjelas dulu mana harta yang akan diwarisakn oleh si Mayit. sesuai dengan pertanyaan di atas ada dua sumber:
1. Harta milik sendiri yaitu Rp 18.000.000.000,00.
2. Harta Gonogini, yaitu harta yang dicari bersama dengan si istri senilai Rp 30.000.000.000,00.

* catatan:
1. Untuk harta milik sendiri di atas yaitu Rp 18 M, bisa saja harta ini berkurang selama waktu pernikahan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan dan sebaginya. jadi kita kurangi saja Rp 1 M berarti sisanya menjadi Rp 17.000.000.000,00.

2. Harta Gonogini, harta ini tidak seluruhnya menjadi warisan. Yang menjadi warisan hanya separohnya, yaitu Rp 15.000.000.000,00.
sedangkan separoh yang lain itu adalah milik si Istri.

Nah sesuai dengan penjelasan di atas ini bahwa warisan si Mayit adalah Rp 17.000.000.000,00. + Rp 15.000.000.000,00. = Rp 32.000.000.000,00.

Sekarang kita tentukan bagian masing-masing setiap ahli warisan:
1. Istri mendapat 1/8 senilai Rp 4.000.000.000,00.
2. 3 Anak Lk dan 2 Anak Pr mengambil seluruh sisa Rp 28.000.000.000,00. dan dibagi bersama sesuai dengan kaidah di atas.

Seorang anak Lk mendapat Rp 7.000.000.000,00. sedangkan seorang anak Pr mendapat 3.500.000.000,00.

Kedua:
Kalau si Istri yang meninggal maka ahli warisnya adalah berikut ini :
1. Suami
2. 2 Anak Lk dan 1 Anak Pr ( Hasil Pernikahan dengan suami ), sedangkan anak bawaan si suami tidak menjadi ahli waris si Istri.

Kita tentukan bagian masing sesuai dengan hukum islam.
1. Suami mendapat 1/4
2. Anak Lk dan Anak Pr, Ashobah Bilghoir.

Adapaun harta yang akan diwarisakan oleh si istri ada 2 kategori:
1. Harta milik sendiri yaitu Rp 2.000.000.000,00.
2. Harta Gonogini, Rp 30 M, dan yang menjadi warisan hanya separoh saja Rp 15 M.
* catatan.
Untuk harta milik sendiri di atas yaitu Rp 2 M, bisa saja harta ini berkurang selama waktu pernikahan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan dan sebaginya. jadi kita kurangi saja Rp 1 M berarti sisanya menjadi Rp 1.000.000.000,00.
Warisan yang akan dibagi adalah Rp 15.000.000.000,00. + Rp 1.000.000.000,00. = Rp 16.000.000.000,00.
Suami mendapat 1/4 senilai Rp 4.000.000.000,00.
Seorang anak Lk mendapat Rp 4. 800.000.000,00. dan Anak pr mendapat Rp 2.400.000.000,00.



2. Seorang laki-laki meninggal dunia, ahli warisnya adalah :
  • 4 istri.
  • 1 anak perempuan.
  • 3 keponakan laki2 dari anak saudarnya laki2 si mayit.
  • 1 keponakan perempuam dari anak saudaranya laki2 simayit.
  • 1 bibi.
  • 2 paman.
Harta si mayit setelah di potong urusan jenazah dan lain-lain ada 40.000 meter persegi sawah. Berapa bagian masing2? Siapa yang dapat dan siapa yang terhalang?
Jawab : Harta yang akan dibagi setelah urusan mayit dan hutang piutang adalah berupa tanah seluas 40.000 M. Pewarisnya adalah :
  • 4 istri : 1/8 x 40.000 = 5.000 M. Per-istri = @ 1.250 M.
  • Anak perempuan 1/2 harta karena tidak ada muashib dan musyarik : 1/2 x 40.000 = 20.000
  • Tiga keponakan laki-laki dapat ashobah binafsihi, karena mereka ada pada jalur ukhuwah (jadi wakil saudara kandung). Ashobah disini dapat sisa harta yg sudah diambil fadhu istri dan fardhu anak perempuan. Yaitu 40.000 – 5.000 – 20.000 = 15.000 ini dibagi tiga karena 3 orang, maka per-orang @ 5.000 M.
  • Adapun paman, ia terhalang (mahjub) oleh keponakan, karena jalur nasab dia kalah kuat dengan keponakan. Yaitu umumah kalah oleh ukhuwah.
  • Untuk keponakan perempuan dan bibi, mereka berdua tidak dapat karena bukan termasuk di daftar 25 orang ahli waris.
3. Jika harta mayit tidak cukup untuk membayar hutang. Apakah hutang tersebut menjadi tanggungan ahli waris menurut pembagian jatah warisannya?
Jawab :  TIDAK wajib. Uraiannya sebagai berikut:
Warisan jika telah habis untuk membayar hutang mayit, maka ahli waris tidak mendapat warisan lagi. Karena membayar hutang adalah kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.Kemudian jika harta warisan masih juga belum cukup, maka  dibayarkan dari harta warisan yang ada saja, dan  jika hutangnya ke beberapa orang maka dibayarkan sesuai prosentase hutang untuk per-orang yang menghutangi.
Kekuranggnya bagaimana? Kekurangannya bukanlah kewajiban pewaris. Karena ia adalah kewajiban negara jika si pemilik piutang tidak mengikhlaskannya. Negara melunasinya dari harta zakat (kecuali hutang untuk maksiat). Namun apabila negara tidak membayarnya maka ia adalah hutang yang di tanggung mayit dihari qiamat, sampai ada yang membayarnya. Namun jika ahli waris ingin membayarnya itu merupakan kebaikan yang sangat utama, karena itu jika dilakukan dari pihak anak maka akan dihitung sebagai birrul walidain (berbakti kpd orang tua) walaupun disini hukum asalnya tidak wajib.
Dan boleh juga jika  ahli waris ingin membayarnya langsung tanpa menunggu negara membayarnya, karena dengan cepat dibayarnya hutang tersebut akan lebih meringankan beban mayit di alam barzakh.Dalam aturan islam perbuatan baik itu boleh bagi kita untuk berebut melaksanakannya.
Kesimpulan : Jika ahli waris enggan membayar hutang si mayit mereka tidak DOSA. Tapi apa kita TEGA??? Kita bisa ambil hikmah bahwa hutang jika tidak kepepet hendaknya jangan dilakukan. Ia merupakan kehinaan disiang hari, fikiran dimalam hari dan beban setelah Mati


4. Seorang lelaki meninggal tidak punya anak. Dan hanya memiliki 1 istri. Dan 5 saudari wanita, 2saudari laki laki  dan ibu dan bapak. Sedangkan harta di tabung150jt. Mobil seharga 120jt. Rumah seharga 300jt yg sekarang ditempati istrinya.  Ia juga memiliki hutang pusa 1romadhon 30hari karena sakit yg menahun.
Biaya pemakan 5jt plus sewa kuburan per tahun 500rb. Misalkan untuk 20th karena waktu tersebut dapat merusak mayat menjadi tanah.
Bagaimana menyelesaikan masalahnya?
Jawab: Sebelumnya memang ini kelihatan kasihan nasib istri. Tapi simak hal berikut. Berhubung ini merupakan harta mayit dan bukan milik istri sedikitpun. Maka :
Uang tunai 150jt
Mobil 120jt
Rumah 300jt
Total 570jt
Sebelum warisan kita bagi maka selesaikan hal berikut. Harta dikurangi Fidyah dan biaya kuburan 20th serta biaya jenazah 5jt. Hitungnnya :
Harta.      570jt
Dikurangi 600rb+10jt+5jt
570jt – 15.600.000 = 554.400rb (ini adalah harta warisan)
Pembagiannya
Istri 1/4 :
Ibu 1/3 dari sisa(bukan dari harta keseluruhan
Bapak sisanya sisa. Perkara ini dinamakan Ghorowiyatain
Atau umariyatain. Yg mana rukunnya adalah salah satu pasutri( suami atau istri), ayah, dan ibu (ortu mayit lengkap) ini jika mayit tidak ada keturunan.
Dan disini ibunya mayit  hanya mendapat 1/3 dari sisa istri dikarenakan jika dapt dari 1/3 harta keseluruhan maka nanti bapak dapat sediki.
Jadi istri dapat 138.600.000 angka yg fantastis sebanding ibunya sendiri yg dahulu melahirkannya.
Setelah istri mengambil segitu maka terSisa 415.800.000
1/3 sisa untuk ibunya mayit : 138.600.000
Sisanya lagi untuk bapak 277.200.000
Nah ringkasnua begini
Istri.    138.600.000
Ibu.    138.600.000
Bapak 277.200.000
Total. : 554.400.000
Adapun saudara dan saudarinya terhalang oleh bapak.
Lihat kasus diatas sepertinya orang tadi mati masih muda dan ikarena bapk ibunya masih lengkap. Sehingga janda tadi masih memungkinkan nikah lg. Atau kembali kerumah ortunya. Dg membaea uang tadi plus uangnya sendiri atau jika  mantan mertua mau berbuat baik mungkin untuk memberi tambahan harta entah untuk rumah atau disiruh tinggal dirumah tersebut.
Bisa dibayangkan jika istri menguasai harta itu semuanya atau separohnya bagaimana nasib orang tua mayit yg dahulu melahirkan dan mendidiknya sampai besar. Bahkan bisa jadi rumah tersebut adalah pemberian dari mereka berdua.
Islam menuntun kita untuk berbakti kpd orang tua walaupun samapai dlm hal warisan. Semoga bermanfaat.

5. Seorang lelaki tua  meningal dan  memiliki 1 putri dan 1 cucu putra dari anaknya laki laki yg konon telah meninggal duluan. Sedangkan ia pernah berwasiat untuk memberikan 1/5 hartanya kepada adiknya. Harta dia ditaksir ada 500jt. Bagaimana pembagiannya?
Jawab: Sebelum warisan dibagi, tunaikan wasiat dulu:
1/5 x 500jt = 100jt
Jadi harta warisan ųɑNĝ akan dibagi:
500jt – 100jt = 400jt
1 bintun memiliki fardhu 1/2 furudhul muqoddaroh:  1/2 x 400jt = 200jt
1 cucu lk dαrĩ anak lk mendapat ta’shib: 400jt – 200jt = 200jt

6. Seorang bujangan meningal dunia. ia memiliki harta dg taksiran. 150jt. Pewrisnya adalah : Ibu, Bapak, 3 saudara laki laki kandung. Bagaimana membaginya?
Jawab: Harta tersebut dibgi demikian:
Jumlah warisan 150jt
Ibu 1/3 = 50jt
Bapak dpt Ta’shib =100jt
3 Saudara terhalang(mahjub) oleh bapak.
Dan ibu mendapat 1/3 karena saudara mayit telah terhalang oleh ayah. Keberadaan mereka tidak berpengaruh jika terhalang, sebab tidak menggangu warisan.

7. Seorang wanita meninggal. Harta warsannya  berjumlah 120jt. Pewaris: Ibu, Suami, 1anak perempuan, 2cucu perempuan dari anak laki, 1 cucu laki dari anak perempuan, 2 saudari kandung si mayit. Mohon dihitung pembagiannya.
Jawab: Jatah warisannya sbg brikut;
Ibu    = 1/6
Suami = 1/4
1anak pr = 1/2
2cucu perempuan dari anak laki.      = 1/6
1 cucu laki dari anak perempuan = BUKAN AHLI WARIS
2 saudari kandung = Ta’shib
Maka : karena saham ahli waris tenyata over yaitu 1/6 +1/4+1/2 +1/6 = 13/12 jadi 13 lebih dari angka penyebut. Maka ini dinamakan aul. Otomatis yg dapat Ta’sib tidak dapat apa apa. Sehingga harta 120 juta itu dibagi 13 =9.230.769
Jadi nanti saham perbagian adalah = 9.230.769
Maka
Induk masalah    12
Ibu.          1/6=    2
Suami.    1/4=    3
1anak pr  1/2=    6
2cucu pr  1/6=    2
Total ada 13 melebihi induk msalahnya tadi(12).
Maka penghitungannya:
Ibu.        2X9.230.769 = 18.461.538
Suami.    3X9.230.769 = 27.692.307
1anak pr 6X9.230.769 = 55.384.614
2cucu pr 2X9.230.769 = 18.461.538
Jadi intinya kalo pewaris kebanyakan muatan maka jatah mereka berkurang sesuai prosentase pendapatan.


Jazaakumulloh Khoiroljazaa.
Wallohu a'lam bi showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar