1. Misalnya si A menikah dgn si B, si A adalah duda membwa 1 ank laki2 dan stu ank perempuan, dri penrnkahan dgn si B, menghasilkan 2 ank laki2 dan seorng ank perempuan, si A membwa harta mdal sebesar 18 milyar si B sebesar 2M, mereka memiliki harta gono gini 30 M, jikad di tngah perjalanan hdup Si A meninggal, gmana pembgian warisnya, dan kalau sebliknya bgaimana?
Jawab
Wa alaikumsalam wr wb
Ada dua permasalahan melihat dari pertanyaan di atas.
1. Kalau si A ( Suami ) meninggal siapa ahli warisnya dan berapa bagian setiap ahli waris??
2. Kalau si B ( Istri ) meningggal siapa ahli warisnya dan berapa bagian setiap ahli waris.
Pertama :
Kalau misalkan suami meninggal ( Mayit ) berarti ahli warisnya adalah sebagai berikut ;
1. istri
2. 3 Anak Laki-laki
3. 2 Anak Perempuan
Kemudian kita tentukan bagian masing-masing setiap ahli waris sesuai dengan hukum islam ( Alqur'an ).
1. Istri mendapat 1/8 karena ada Anak.
2. Anak Laki-laki dan Anak Perempuan, disebut dengan istilah Ashobah Bolghoir, artinya bahwa seluruh sisa harta setelah istri mengambil bagiannya untuk mereka bagi bersama dengan kaidah 2:1 ( Dua banding satu ) bagian untuk seorang anak laki-laki sama nilainya dengan bagian dua orang anak perempuan.
Selanjutnya kita perjelas dulu mana harta yang akan diwarisakn oleh si Mayit. sesuai dengan pertanyaan di atas ada dua sumber:
1. Harta milik sendiri yaitu Rp 18.000.000.000,00.
2. Harta Gonogini, yaitu harta yang dicari bersama dengan si istri senilai Rp 30.000.000.000,00.
* catatan:
1. Untuk harta milik sendiri di atas yaitu Rp 18 M, bisa saja harta ini berkurang selama waktu pernikahan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan dan sebaginya. jadi kita kurangi saja Rp 1 M berarti sisanya menjadi Rp 17.000.000.000,00.
2. Harta Gonogini, harta ini tidak seluruhnya menjadi warisan. Yang menjadi warisan hanya separohnya, yaitu Rp 15.000.000.000,00.
sedangkan separoh yang lain itu adalah milik si Istri.
Nah sesuai dengan penjelasan di atas ini bahwa warisan si Mayit adalah Rp 17.000.000.000,00. + Rp 15.000.000.000,00. = Rp 32.000.000.000,00.
Sekarang kita tentukan bagian masing-masing setiap ahli warisan:
1. Istri mendapat 1/8 senilai Rp 4.000.000.000,00.
2. 3 Anak Lk dan 2 Anak Pr mengambil seluruh sisa Rp 28.000.000.000,00. dan dibagi bersama sesuai dengan kaidah di atas.
Seorang anak Lk mendapat Rp 7.000.000.000,00. sedangkan seorang anak Pr mendapat 3.500.000.000,00.
Kedua:
Kalau si Istri yang meninggal maka ahli warisnya adalah berikut ini :
1. Suami
2. 2 Anak Lk dan 1 Anak Pr ( Hasil Pernikahan dengan suami ), sedangkan anak bawaan si suami tidak menjadi ahli waris si Istri.
Kita tentukan bagian masing sesuai dengan hukum islam.
1. Suami mendapat 1/4
2. Anak Lk dan Anak Pr, Ashobah Bilghoir.
Adapaun harta yang akan diwarisakan oleh si istri ada 2 kategori:
1. Harta milik sendiri yaitu Rp 2.000.000.000,00.
2. Harta Gonogini, Rp 30 M, dan yang menjadi warisan hanya separoh saja Rp 15 M.
* catatan.
Untuk harta milik sendiri di atas yaitu Rp 2 M, bisa saja harta ini berkurang selama waktu pernikahan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan dan sebaginya. jadi kita kurangi saja Rp 1 M berarti sisanya menjadi Rp 1.000.000.000,00.
Warisan yang akan dibagi adalah Rp 15.000.000.000,00. + Rp 1.000.000.000,00. = Rp 16.000.000.000,00.
Suami mendapat 1/4 senilai Rp 4.000.000.000,00.
Seorang anak Lk mendapat Rp 4. 800.000.000,00. dan Anak pr mendapat Rp 2.400.000.000,00.
2. Seorang
laki-laki meninggal dunia, ahli warisnya adalah :
- 4 istri.
- 1 anak perempuan.
- 3 keponakan laki2 dari anak saudarnya laki2 si mayit.
- 1 keponakan perempuam dari anak saudaranya laki2 simayit.
- 1 bibi.
- 2 paman.
Harta si
mayit setelah di potong urusan jenazah dan lain-lain ada 40.000 meter persegi
sawah. Berapa bagian masing2? Siapa yang dapat dan siapa yang terhalang?
Jawab : Harta yang akan dibagi setelah
urusan mayit dan hutang piutang adalah berupa tanah seluas 40.000 M. Pewarisnya
adalah :
- 4 istri : 1/8 x 40.000 = 5.000 M. Per-istri = @ 1.250 M.
- Anak perempuan 1/2 harta karena tidak ada muashib dan musyarik : 1/2 x 40.000 = 20.000
- Tiga keponakan laki-laki dapat ashobah binafsihi, karena mereka ada pada jalur ukhuwah (jadi wakil saudara kandung). Ashobah disini dapat sisa harta yg sudah diambil fadhu istri dan fardhu anak perempuan. Yaitu 40.000 – 5.000 – 20.000 = 15.000 ini dibagi tiga karena 3 orang, maka per-orang @ 5.000 M.
- Adapun paman, ia terhalang (mahjub) oleh keponakan, karena jalur nasab dia kalah kuat dengan keponakan. Yaitu umumah kalah oleh ukhuwah.
- Untuk keponakan perempuan dan bibi, mereka berdua tidak dapat karena bukan termasuk di daftar 25 orang ahli waris.
3. Jika harta mayit tidak cukup untuk
membayar hutang. Apakah hutang tersebut menjadi tanggungan ahli waris menurut
pembagian jatah warisannya?
Jawab : TIDAK wajib. Uraiannya
sebagai berikut:
Warisan jika
telah habis untuk membayar hutang mayit, maka ahli waris tidak mendapat warisan
lagi. Karena membayar hutang adalah kewajiban yang harus diselesaikan terlebih
dahulu.Kemudian jika harta warisan masih juga belum cukup, maka
dibayarkan dari harta warisan yang ada saja, dan jika hutangnya ke
beberapa orang maka dibayarkan sesuai prosentase hutang untuk per-orang yang
menghutangi.
Kekuranggnya
bagaimana? Kekurangannya bukanlah kewajiban pewaris. Karena ia adalah kewajiban
negara jika si pemilik piutang tidak mengikhlaskannya. Negara melunasinya dari
harta zakat (kecuali hutang untuk maksiat). Namun apabila negara tidak
membayarnya maka ia adalah hutang yang di tanggung mayit dihari qiamat, sampai
ada yang membayarnya. Namun jika ahli waris ingin membayarnya itu merupakan
kebaikan yang sangat utama, karena itu jika dilakukan dari pihak anak maka akan
dihitung sebagai birrul walidain (berbakti kpd orang tua) walaupun disini hukum
asalnya tidak wajib.
Dan boleh
juga jika ahli waris ingin membayarnya langsung tanpa menunggu negara
membayarnya, karena dengan cepat dibayarnya hutang tersebut akan lebih
meringankan beban mayit di alam barzakh.Dalam aturan islam perbuatan baik itu
boleh bagi kita untuk berebut melaksanakannya.
Kesimpulan : Jika ahli waris enggan membayar
hutang si mayit mereka tidak DOSA. Tapi apa kita TEGA??? Kita bisa ambil hikmah
bahwa hutang jika tidak kepepet hendaknya jangan dilakukan. Ia merupakan
kehinaan disiang hari, fikiran dimalam hari dan beban setelah Mati
4. Seorang lelaki meninggal tidak punya anak. Dan
hanya memiliki 1 istri. Dan 5 saudari wanita, 2saudari laki laki dan ibu
dan bapak. Sedangkan harta di tabung150jt. Mobil seharga 120jt. Rumah seharga
300jt yg sekarang ditempati istrinya. Ia juga memiliki hutang pusa
1romadhon 30hari karena sakit yg menahun.
Biaya pemakan 5jt plus sewa kuburan per tahun
500rb. Misalkan untuk 20th karena waktu tersebut dapat merusak mayat menjadi
tanah.
Bagaimana menyelesaikan masalahnya?
Jawab: Sebelumnya memang ini kelihatan
kasihan nasib istri. Tapi simak hal berikut. Berhubung ini merupakan harta
mayit dan bukan milik istri sedikitpun. Maka :
Uang tunai 150jt
Mobil 120jt
Rumah 300jt
Total 570jt
Sebelum warisan kita bagi maka selesaikan hal
berikut. Harta dikurangi Fidyah dan biaya kuburan 20th serta biaya jenazah 5jt.
Hitungnnya :
Harta.
570jt
Dikurangi 600rb+10jt+5jt
570jt – 15.600.000 = 554.400rb (ini adalah harta
warisan)
Pembagiannya
Istri 1/4 :
Ibu 1/3 dari sisa(bukan dari harta keseluruhan
Bapak sisanya sisa. Perkara ini dinamakan
Ghorowiyatain
Atau umariyatain. Yg mana rukunnya adalah salah
satu pasutri( suami atau istri), ayah, dan ibu (ortu mayit lengkap) ini jika
mayit tidak ada keturunan.
Dan disini ibunya mayit hanya mendapat 1/3
dari sisa istri dikarenakan jika dapt dari 1/3 harta keseluruhan maka nanti
bapak dapat sediki.
Jadi istri dapat 138.600.000 angka yg fantastis
sebanding ibunya sendiri yg dahulu melahirkannya.
Setelah istri mengambil segitu maka terSisa
415.800.000
1/3 sisa untuk ibunya mayit : 138.600.000
Sisanya lagi untuk bapak 277.200.000
Nah ringkasnua begini
Istri. 138.600.000
Ibu. 138.600.000
Bapak 277.200.000
Total. : 554.400.000
Adapun saudara dan saudarinya terhalang oleh
bapak.
Lihat kasus diatas sepertinya orang tadi mati
masih muda dan ikarena bapk ibunya masih lengkap. Sehingga janda tadi masih
memungkinkan nikah lg. Atau kembali kerumah ortunya. Dg membaea uang tadi plus
uangnya sendiri atau jika mantan mertua mau berbuat baik mungkin untuk
memberi tambahan harta entah untuk rumah atau disiruh tinggal dirumah tersebut.
Bisa dibayangkan jika istri menguasai harta itu
semuanya atau separohnya bagaimana nasib orang tua mayit yg dahulu melahirkan
dan mendidiknya sampai besar. Bahkan bisa jadi rumah tersebut adalah pemberian
dari mereka berdua.
Islam menuntun kita untuk berbakti kpd orang tua
walaupun samapai dlm hal warisan. Semoga bermanfaat.
5. Seorang lelaki tua
meningal dan memiliki 1 putri dan 1 cucu putra dari anaknya laki laki yg
konon telah meninggal duluan. Sedangkan ia pernah berwasiat untuk memberikan
1/5 hartanya kepada adiknya. Harta dia ditaksir ada 500jt. Bagaimana pembagiannya?
Jawab: Sebelum warisan dibagi, tunaikan
wasiat dulu:
1/5 x 500jt = 100jt
Jadi harta warisan ųɑNĝ akan dibagi:
500jt – 100jt = 400jt
1 bintun memiliki fardhu 1/2 furudhul
muqoddaroh: 1/2 x 400jt = 200jt
1 cucu lk dαrĩ anak lk mendapat ta’shib: 400jt –
200jt = 200jt
6. Seorang bujangan meningal
dunia. ia memiliki harta dg taksiran. 150jt. Pewrisnya adalah : Ibu, Bapak, 3
saudara laki laki kandung. Bagaimana membaginya?
Jawab: Harta tersebut dibgi demikian:
Jumlah warisan 150jt
Ibu 1/3 = 50jt
Bapak dpt Ta’shib =100jt
3 Saudara terhalang(mahjub) oleh bapak.
Dan ibu mendapat 1/3 karena saudara mayit telah
terhalang oleh ayah. Keberadaan mereka tidak berpengaruh jika terhalang, sebab
tidak menggangu warisan.
7. Seorang wanita meninggal.
Harta warsannya berjumlah 120jt. Pewaris: Ibu, Suami, 1anak perempuan,
2cucu perempuan dari anak laki, 1 cucu laki dari anak perempuan, 2 saudari
kandung si mayit. Mohon dihitung pembagiannya.
Jawab: Jatah warisannya sbg brikut;
Ibu = 1/6
Suami = 1/4
1anak pr = 1/2
2cucu perempuan dari anak laki.
= 1/6
1 cucu laki dari anak perempuan = BUKAN AHLI
WARIS
2 saudari kandung = Ta’shib
Maka : karena saham ahli waris tenyata over yaitu
1/6 +1/4+1/2 +1/6 = 13/12 jadi 13 lebih dari angka penyebut. Maka ini dinamakan
aul. Otomatis yg dapat Ta’sib tidak dapat apa apa. Sehingga harta 120 juta itu
dibagi 13 =9.230.769
Jadi nanti saham perbagian adalah = 9.230.769
Maka
Induk masalah 12
Ibu. 1/6=
2
Suami. 1/4= 3
1anak pr 1/2= 6
2cucu pr 1/6= 2
Total ada 13 melebihi induk msalahnya tadi(12).
Maka penghitungannya:
Ibu. 2X9.230.769 =
18.461.538
Suami. 3X9.230.769 = 27.692.307
1anak pr 6X9.230.769 = 55.384.614
2cucu pr 2X9.230.769 = 18.461.538
Jadi intinya kalo pewaris kebanyakan muatan maka
jatah mereka berkurang sesuai prosentase pendapatan.
Jazaakumulloh Khoiroljazaa.
Wallohu a'lam bi showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar