Annisa':11-12

Minggu, 24 Maret 2013

Muqoddimah


Ilmu Faroidh ( hukum waris ) termasuk jajaran ilmu syariat yang memiliki kedudukan tinggi serta merupakan sebuah disiplin ilmu yang Alloh Subhanahu wata'ala sendiri menjelaskan pembagiannya secara langsung dan tegas tanpa perantaraan.
Ilmu Faroidl itu dipelajari, gunanya agar kita dapat mengerti dengan semestinya perihal pembagian harta pusaka yang ditinggalkan si mayit, bagi orang yang berhak menerimanya, menurut ajaran Islam. Sehingga dengan pembagian yang sedemikian itu, tentunya tidak akan timbul permusuhan di antara mereka yang berhak menerimanya.
Di samping itu juga untuk menjaga agar seseorang diantara ahli waris itu tidak makan hak milik orang lain dengan jalan tidak halal. Yang kadang- kadang di antara mereka itu terdapat anak yatim, yang hartanya haram dimakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar