Ilmu Faroidh ( hukum waris ) termasuk jajaran ilmu syariat yang
memiliki kedudukan tinggi serta merupakan sebuah disiplin ilmu yang Alloh
Subhanahu wata'ala sendiri menjelaskan pembagiannya secara langsung dan tegas
tanpa perantaraan.
Ilmu Faroidl itu dipelajari, gunanya agar kita dapat mengerti
dengan semestinya perihal pembagian harta pusaka yang ditinggalkan si mayit,
bagi orang yang berhak menerimanya, menurut ajaran Islam. Sehingga dengan
pembagian yang sedemikian itu, tentunya tidak akan timbul permusuhan di antara
mereka yang berhak menerimanya.
Di samping itu juga untuk menjaga agar seseorang diantara ahli
waris itu tidak makan hak milik orang lain dengan jalan tidak halal. Yang
kadang- kadang di antara mereka itu terdapat anak yatim, yang hartanya haram
dimakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar