1. Ilmu faraidh adalah setengah dari ilmu yang primer (utama) untuk dipelajari.
2. Mempelajari ilmu Faraidh mengandung ratusan kebajikan
Al-Futuhiy dalam syarahnya atas buku ‘Ala Muntaha Al-Iradah, dan Al-Butuhiy dalam syarahnya atas buku Al-Iqna` : “..Mempelajari satu masalah dalam ilmu faraidh mempunyai ratusan kebajikan, sedangkan selainnya hanya sepuluh kebajikan…”
3. Allah Subhanahu wa Ta’ala secara langsung (tidak melalui
Nabi & Rasul) menjelaskan ilmu Faraidh secara rinci kepada umat
manusia (dalam Al-Qur`an).
Ini seperti tercatat dalam salah satu sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya
Allah Subhanhu wa Ta’ala tidak mewakilkan pembagian harta waris kalian
kepada seorang Nabi atau Rasul-Nya maupun raja yang luhur, tetapi Dia
menguasakan penjelasannya sehingga membaginya dengan sejelas-jelasnya”
Allah Subhanhu wa Ta’ala juga menjelaskan ilmu Faraidh
sedemikian rinci, lengkap dengan rumus pembagian warisan, syarat-syarat
ahli waris, dan sekurang-kurangnya ada 9 ayat yang menjelaskan masalah
faraidh secara panjang lebar dan rinci dalam Al-Qur`an.
4. Ilmu Faraidh adalah ilmu yang pertama kali dicabut sebelum Kiamat tiba.
5. Penyebab munculnya dunia yang dipenuhi fitnah
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Pelajarilah ilmu
faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang
yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah
akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian
warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai
mereka” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Al-Hakim)
6. Penyebab munculnya dunia yang penuh kekacauan dan kerusakan
Penjelasan seorang shahabat Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yakni
Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh
tercermin dalam firman Allah Subhanhu wa Ta’ala dalam suratAl-Anfaal:
73, “Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah
diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan
kerusakan yang besar.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar