Annisa':11-12

Rabu, 27 Maret 2013

Bagian Ashabul Furudh

Furudul muqaddarah adalah bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan al-Qur’an bagi ahli waris tertentu juga. Bagian-bagian tersebut didasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadis, yaitu sebagai berikut:
  • bagian 1/2 (النصف);
  • bagian 1/4 (الربع);
  • bagian 1/8 (الثمن);
  • bagian 1/3 (الثلث);
  • bagian 2/3 (الثلثان);
  • bagian 1/6 (السدس)

 Bagian-bagian ashabul furudh tersebut adalah :

A. 1/2 (setengah)
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 ada lima orang, yaitu:
  1. Anak perempuan tunggal, jika tidak ada anak laki-laki;
  2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, jika tidak ada:
    • anak laki-laki;
    • cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  3. Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada:
    • anak laki-laki atau anak perempuan;
    • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki;
    • bapak;
    • kakek (bapak dari ayah);
    • saudara laki-laki sekandung.
  4. Saudara perempuan tunggal seayah, jika tidak ada:
    • anak laki-laki atau anak perempuan;
    • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki;
    • bapak;
    • kakek (bapak dari ayah);
    • saudara perempuan sekandung;
    • saudara laki-laki sebapak;
  5. Suami, jika tidak ada:
    • anak laki-laki atau perempuan;
    • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
B. 1/4 (seperempat)
  1. Suami, jika ada:
    • anak laki-laki atau perempuan;
    • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
  2. Istri (seorang atau lebih), jika ada:
    • anak laki-laki atau perempuan;
    • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
C. 1/8 (seperdelapan)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 adalah istri, baik seorang atau lebih, jika ada:
  • anak laki-laki atau perempuan;
  • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
D. 2/3 (dua pertiga)
Ahli waris yang mendapat bagian 2/3 harta pusaka ada empat orang, yaitu sebagai berikut:
  1. Dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki.
  2. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  3. Dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan anak laki-laki atau saudara laki-laki kandung.
  4. Dua orang perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah.
E. 1/3 (sepertiga)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 harta warisan terdiri dari dua orang, yaitu:
  1. Ibu, jika mayit tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara-saudara.
  2. Dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan seibu.
F. 1/6 (seperenam)
Ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam harta pusaka terdiri dari:
  1. Ibu, jika yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang atau lebih dari saudara laki-laki atau perempuan;
  2. Bapak, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki;
  3. Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu;
  4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan;
  5. Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada bapak;
  6. Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan bapak;
  7. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak.
Ahli waris yang tergolong ashabul furud dan kemungkinan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
  1. Bapak mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
    1. 1/6 (seperenam), jika bersama anak laki-laki;
    2. 1/6 dan ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki;
    3. ashabah jika tidak ada.
  2. Kakek (bapak dari bapak) mempunyai 4 kemungkinan, yaitu:
    1. 1/6 (seperenam) jika bersama anak laki-laki atau perempuan;
    2. 1/6 (seperenam) jika bersama anak laki-laki atau perempuan;
    3. ashabah ketika tidak ada anak atau bapak;
    4. mahjub atau terhalang jika ada bapak.
  3. Suami mempunyai dua kemungkinan:
    1. 1/2 (setengah) jika yang meninggal tidak mempunyai anak;
    2. 1/4 (seperempat) jika yang meninggal mempunyai anak.
  4. Anak perempuan mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
    1. 1/2 (setengah) jika menyendiri dan tidak ada anak laki-laki;
    2. 2/3 (dua pertiga) jika dua orang atau lebih dan jika tidak ada anak laki-laki;
    3. menjadi ashabah, jika bersamanya ada anak laki-laki.
  5. Cucu perempuan dari anak laki-laki mempunyai lima kemungkinan, yaitu:
    1. 1/2 (setengah) jika menyendiri dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki;
    2. 2/3 (dua pertiga) jika cucu perempuan itu ada dua orang atau lebih dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki;
    3. 1/6 jika bersamanya ada seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki;
    4. menjadi ashabah jika bersamanya ada cucu laki-laki;
    5. mahjub/terhalang oleh dua orang anak perempuan atau anak laki-laki.
  6. Istri mempunyai dua kemungkinan, yaitu:
    1. 1/4 (seperempat) jika mayit tidak mempunyai anak;
    2. 1/8 (seperdelapan) jika yang meninggal mempunyai anak.
  7. Ibu mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
    1. 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak;
    2. 1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau dua orang saudara;
    3. 1/3 dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.
  8. Saudara perempuan kandung mempunyai lima kemungkinan, yaitu:
    1. 1/2 (setengah) kalau ia seorang saja;
    2. 2/3 jika dua orang atau lebih;
    3. ashabah kalau bersama anak perempuan;
    4. mahjub/terhalang jika ada ayah atau anak laki-laki atau cucu laki-laki.
  9. Saudara perempuan seayah mempunyai tujuh kemungkinan, yaitu:
    1. 1/2 (setengah) jika menyendiri;
    2. 2/3 (dua pertiga) jika dua orang atau lebih;
    3. ashabah, jika bersam anak perempuan atau cucu perempuan;
    4. 1/6 (seperenam) jika bersama saudara perempuan sekandung;
    5. mahjub/terhalang oleh ayah atau anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara kandung yang menjadi ashabah.
  10. Saudara perempuan atau laki-laki seibu mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
    1. 1/6 (seperenam), jika menyendiri (baik laki-laki atau perempuan);
    2. 1/3 (sepertiga), jika ada dua orang atau lebih (baik laki-laki atau perempuan);
    3. mahjub/terhalang oleh anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki.
  11. Nenek (ibu dari ibu) mempunyai dua kemungkinan, yaitu:
    1. 1/6 (seperenam), jika seorang atau lebih dan tidak ada ibu;
    2. mahjub/terhalang oleh ibu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar