- bagian 1/2 (النصف);
- bagian 1/4 (الربع);
- bagian 1/8 (الثمن);
- bagian 1/3 (الثلث);
- bagian 2/3 (الثلثان);
- bagian 1/6 (السدس)
Bagian-bagian ashabul furudh tersebut adalah :
A. 1/2 (setengah)Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 ada lima orang, yaitu:
- Anak perempuan tunggal, jika tidak ada anak laki-laki;
- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, jika tidak ada:
- anak laki-laki;
- cucu laki-laki dari anak laki-laki.
- Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada:
- anak laki-laki atau anak perempuan;
- cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki;
- bapak;
- kakek (bapak dari ayah);
- saudara laki-laki sekandung.
- Saudara perempuan tunggal seayah, jika tidak ada:
- anak laki-laki atau anak perempuan;
- cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki;
- bapak;
- kakek (bapak dari ayah);
- saudara perempuan sekandung;
- saudara laki-laki sebapak;
- Suami, jika tidak ada:
- anak laki-laki atau perempuan;
- cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
- Suami, jika ada:
- anak laki-laki atau perempuan;
- cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
- Istri (seorang atau lebih), jika ada:
- anak laki-laki atau perempuan;
- cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 adalah istri, baik seorang atau lebih, jika ada:
- anak laki-laki atau perempuan;
- cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
Ahli waris yang mendapat bagian 2/3 harta pusaka ada empat orang, yaitu sebagai berikut:
- Dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki.
- Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
- Dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan anak laki-laki atau saudara laki-laki kandung.
- Dua orang perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah.
Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 harta warisan terdiri dari dua orang, yaitu:
- Ibu, jika mayit tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara-saudara.
- Dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan seibu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam harta pusaka terdiri dari:
- Ibu, jika yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang atau lebih dari saudara laki-laki atau perempuan;
- Bapak, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki;
- Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu;
- Cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan;
- Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada bapak;
- Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan bapak;
- Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak.
- Bapak mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
- 1/6 (seperenam), jika bersama anak laki-laki;
- 1/6 dan ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki;
- ashabah jika tidak ada.
- Kakek (bapak dari bapak) mempunyai 4 kemungkinan, yaitu:
- 1/6 (seperenam) jika bersama anak laki-laki atau perempuan;
- 1/6 (seperenam) jika bersama anak laki-laki atau perempuan;
- ashabah ketika tidak ada anak atau bapak;
- mahjub atau terhalang jika ada bapak.
- Suami mempunyai dua kemungkinan:
- 1/2 (setengah) jika yang meninggal tidak mempunyai anak;
- 1/4 (seperempat) jika yang meninggal mempunyai anak.
- Anak perempuan mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
- 1/2 (setengah) jika menyendiri dan tidak ada anak laki-laki;
- 2/3 (dua pertiga) jika dua orang atau lebih dan jika tidak ada anak laki-laki;
- menjadi ashabah, jika bersamanya ada anak laki-laki.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki mempunyai lima kemungkinan, yaitu:
- 1/2 (setengah) jika menyendiri dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki;
- 2/3 (dua pertiga) jika cucu perempuan itu ada dua orang atau lebih dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki;
- 1/6 jika bersamanya ada seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki;
- menjadi ashabah jika bersamanya ada cucu laki-laki;
- mahjub/terhalang oleh dua orang anak perempuan atau anak laki-laki.
- Istri mempunyai dua kemungkinan, yaitu:
- 1/4 (seperempat) jika mayit tidak mempunyai anak;
- 1/8 (seperdelapan) jika yang meninggal mempunyai anak.
- Ibu mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
- 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak;
- 1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau dua orang saudara;
- 1/3 dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.
- Saudara perempuan kandung mempunyai lima kemungkinan, yaitu:
- 1/2 (setengah) kalau ia seorang saja;
- 2/3 jika dua orang atau lebih;
- ashabah kalau bersama anak perempuan;
- mahjub/terhalang jika ada ayah atau anak laki-laki atau cucu laki-laki.
- Saudara perempuan seayah mempunyai tujuh kemungkinan, yaitu:
- 1/2 (setengah) jika menyendiri;
- 2/3 (dua pertiga) jika dua orang atau lebih;
- ashabah, jika bersam anak perempuan atau cucu perempuan;
- 1/6 (seperenam) jika bersama saudara perempuan sekandung;
- mahjub/terhalang oleh ayah atau anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara kandung yang menjadi ashabah.
- Saudara perempuan atau laki-laki seibu mempunyai tiga kemungkinan, yaitu:
- 1/6 (seperenam), jika menyendiri (baik laki-laki atau perempuan);
- 1/3 (sepertiga), jika ada dua orang atau lebih (baik laki-laki atau perempuan);
- mahjub/terhalang oleh anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki.
- Nenek (ibu dari ibu) mempunyai dua kemungkinan, yaitu:
- 1/6 (seperenam), jika seorang atau lebih dan tidak ada ibu;
- mahjub/terhalang oleh ibu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar