لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ
أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7) وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو
الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا
لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (8) وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ
خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ
وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (9) إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ
الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (10)
Artinya:
7-
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua
dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta
peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak,
(semua itu merupakan) bagian yang telah ditentukan.
8-
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat (yang tidak
memiliki hak waris), anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka
berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang baik.
9-
Dan hendaklah oerang-orang itu takut bila saja mereka meninggalkan
keturunan yang lemah setelah mereka wafat, yang mereka khawatirkan
kesejahteraannya. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berkata
dengan perkataan yang benar.
10-Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya
mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam
api yang menyala-nyala (neraka).
Makna Umum:
Ayat 7:
Laki-laki
maupun perempuan mempunyai hak yang sama dalam soal warisan, yaitu
sama-sama memperoleh harta peninggalan orang tua atau kerabatnya.
Perbedaan gender bukan merupakan penghalang bagi seseorang untuk
mendapatkan warisan. Baik laki-laki maupun perempuan sudah ditentukan
bagiannya sendiri-sendiri oleh Allah subhanahu wata`ala.
Ayat 8:
Apabila
saat kita membagi harta warisan, dan ada kerabat yang tidak mendapatkan
harta atau orang yang membutuhkan itu hadir di dalamnya, maka kita
hendaknya berbagi kebahagiaan dan kesenangan kepada mereka dengan
memberikan sebagian dari harta warisan yang telah dibagikan. Selain itu,
kita juga diperintah oleh Allah untuk berkata baik kepada orang-orang yang hadir tersebut dan tidak menyakiti hati mereka.
Ayat 9:
Kita
hendaknya takut apabila meninggalkan keturunan yang lemah dan tak
memiliki apa-apa, sehingga mereka tak bisa memenuhi kebutuhan mereka
sendiri dan terlunta-lunta. Sebagaian pendapat
mengatakan bahwa ayat ini turun atas orang yang sedang berada di
samping orang yang akan meninggal, ketika orang yang akan meninggal tadi
menulis wasiat untuk keluarganya. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah
dengan menuntun orang yang akan meninggal agar benar dalam memberi
wasiat. Jangan sampai dia menggunakan kesempatan ini untuk mendapatkan
harta yang seharusnya milik keturunan orang yang meninggal. Sebagaimana
dia tidak ingin anak turunnya terlunta-lunta, dia juga harus menjaga
agar anak turun orang yang meninggal tadi tidak terlunta-lunta (lih: Ibnu Katsir dan Ibnu Jarir dalam tafsirnya).
Ada
pula yang mengatakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang yang
mengurus harta-harta anak yatim. Jadi, sebagaimana orang yang mengurus
harta anak yatim itu tak ingin anak turunnya lemah dan terlunta-lunta,
maka dia juga hendaknya memperlakukan anak-anak yatim yang dia urusi
dengan baik, sehingga kehidupan masa depan mereka lebih baik (Ibnu
Katsir).
Ayat 10:
Segala
bentuk kedholiman kepada siapapun adalah dilarang, apalagi kepada anak
yatim yang mana mereka lebih membutuhkan perhatian dan bantuan dari
semua pihak. Maka balasan bagi orang yang berani berbuat dhalim kepada
anak yatim baik itu fisik maupun non fisik, baik itu berupa harta atau
lainnya, balasannya adalah api neraka.
Penjelasan dan Hikmah ayat 7:
1. لِلرِّجَالِ dan لِلنِّسَاءِ .
kata rijal dan nisa di sini adalah bentuk jamak dari rajul (untuk
rijal) dan imra`atun (untuk nisa). Meski secara bahasa rajul dan imro`ah
adalah untuk orang dewasa, tetapi di dalam ayat ini yang dimaksud bukan
hanya orang dewasa saja. Anak-anak kecil juga masuk di dalamnya.
Sehingga, meskipun yang ditinggal mati adalah anak kecil, dia tetap
mendapatkan harta warisan orangtua atau kerabatnya.
2. Ayat ini turun untuk membantah
tradisi jahiliyah yang mengatakan bahwa yang berhak mendapatkan harta
warisan hanya orang-orang yang bisa berperang saja. Sehingga anak kecil,
wanita, orang dewasa yang tak bisa perang tidak mendapatkan warisan.
Tradisi tersebut adalah tradisi yang zhalim. Islam datang membawa
keadilan dan menghapuskan tradisi jahiliyah tersebut. Laki-laki ataupun
perempuan dalam semua umur tetap mendapatkan harta warisan sesuai dengan
bagian yang telah ditentukan oleh Allah, selama mereka berhak
mendapatkannya.
3. Mengapa kata نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ diulang dua kali? Ini sebagai penegasan bahwa laki-laki dan perempuan sama saja di hadapan Allah. Yang membedakan antara mereka adalah ketakwaan saja.
4. Diantara sebab utama seseorang mendapatkan harta warisan adalah adanya hubungan nasab atau hubungan darah kekerabatan. Jadi sekiranya ada suami istri belum mempunyai anak, lalu mereka mengangkat anak, maka kelak anak tersebut tidak
bisa mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya. Dalam hal ini,
orang tua angkat hendaknya menuliskan wasiat bagi anak angkatnya, sebab
bisa saja anak anagkatnya itu telah banyak berjasa untuk mengurusi
keperluan orang tua angkatnya sehingga dia juga berhak mendapatkan
kesejahteraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar