Annisa':11-12

Senin, 25 Maret 2013

Asbabunnuzul Annisa 11-12


1. Diriwayatkan oleh Imam-Imam yang enam yang bersumber dari Jabir bin Abdillah: bahwa Rasulullah disertai Abu Bakar berjalan kaki menengok Jabir bin Abdillah sewaktu sakit keras di kampung Bani Salamh. Ketika didapatkannya tidak sadarkan diri, beliau minta air untuk berwudu dan memercikkan air di atasnya, sehingga sadar. Lalu berkatalah Jabir: “Apa yang tuan perintahkan kepadaku tentang harta bendaku?”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (An-Nisa ayat 11, 12) sebagai pedoman pembagian harta waris.

2. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Al-Hakim yang bersumber dari Jabir: bahwa istri Sa’ad bin Ar-Rabbi menghadap kepada Rasulullah Saw dan berkata: “Ya Rasulallah, kedua putri ini anak Sa’ad bin Ar-Rabi yang menyertai tuan dalam perang Uhud dan ia telah gugur sebagai syahid. Paman kedua anak ini mengambil harta bendanya, dan ia tidak meninggalkan sedikitpun, sedang kedua anak ini sukar mendapat jodoh kalau tidak berharta”. Bersabda Rasulullah Saw: “Allah akan memutuskan hukum-Nya”. Maka turunlah ayat hukum pembagian waris seperti tersebut di atas (An-Nisa ayat 11, 12)
Keterangan:
Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar: “Berdasarkan Hadis tentang kedua putri Sa’ad bin Ar-Rabi, ayat ini turun berkenaan dengan kedua putri itu dan tidak berkenaann dengan Jabir, karena Jabir pada waktu itu belum mempunyai anak. Selanjutnya ia menerangkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan keduanya, mungkin ayat 11 pertama berkenaan dengan kedua putri Sa’ad dan bagian akhir dari ayat itu (An-Nisa ayat 12) berkenaan dengan kisah Jabir. Adapun maksud Jabir dengan kata-katanya ‘turunlah ayat 11’, ingin menyebutkan hal penetapan hukum waris bagi kalalah yang terdapat pada ayat selanjutnya (An-Nisa ayat 12)

3. Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa orang jahiliyyah tidak memberikan harta waris kepada wanita dan pada anak laki-laki yang belum dewasa atau yang belum mampu berperang. Ketika Abdurrahman (Saudara Hasan bin Tsabit) ahli Sya’ir yang masyhur meninggal, ia meninggalkan seorang istri bernama Ummu Kuhhah dan lima putri. Maka datanglah keluarga suaminya mengambil harta bendanya. Berkatalah Ummu Kuhhah kepada Nabi Saw mengadukan halnya. Maka turunlah ayat tersebut di atas (An-Nisa ayat 11) yang menegaskan hak waris bagi anak-anak wanita dan (An-Nisa ayat 12) yang menegaskan hak waris bagi istri.

4. Diriwayatkan oleh Al-Qadh Isma’il dalam kitab Ahkamul Qur’an yang bersumber dari Abdul Malik bin Muhammad bin Hazm: bahwa peristiwa Sa’ad bin Ar-Rabi tentang turunnya ayat 127 surat An-Nisa adalah sebagai berikut: Amrah binti Hizam yang ditinggal gugur sebagai syahid di perang Uhud oleh suaminya (Sa’ad bin Ar-Rabi) menghadap kepada Nabi Saw membawa putrinya (dari Sa’ad bin Ar-Rabi) menuntut hak waris. Ayat tersebut menegaskan kedudukan dan hak wanita dalam hukum waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar