1. Aslun
(penurun mayit), contohnya: ayah,ibu,kakek,nenek.
2. Far'un
(keturunan mayit), contohnya: anak lk/pr,cucu lk/pr.
3. Hawasyi (cabang mayit), contohnya: saudara
lk/pr, paman,anaknya saudara,anaknya paman.
4. Furudh, bagian yang telah
ditentukan dalam Al Qur'an, contohnya: 1/2,1/3,1/8,/2/3.
5. Ashabul furudh, warits yang bagiannya
sudah ditentukan dalam Al Qur'an, contohnya: suami,istri,anak pr, ibu, ayah.
6. Tirkah
(mauruuts), harta peninggalan mayit.
7. Warits,
orang yang akan mewarisi.
8. Muwarrits,
orang yang mewariskan.
9. 'Ashobah, warits yang akan mengambil
semua sisa harta setelah ashabul furudh, contohnya: anak lk, paman, saudara lk
sekandung/seayah.
10.'Aul, tirkah sudah dibagi kepada
ashabul furudh tapi kurang.
11. Radd, tirkah sudah dibagi kepada ashabul
furudh tapi sisa dan tidak ada ashobah.
12. Siham, jatah yang diberikan kepada
warits, contoh; ibu mandapatkan 1/3, maka sihamnya 3.
13. Kalalah, mayit yang tidak punya anak dan
bapak.
14. Muqosamah, berbaginya antara kakek dan
saudara dalam 1/3.
15. Musyarokah, berserikatnya antara
kakek dan saudara dalam 1/3.
16. Ghoroiyah, ibu mendapatkan 1/3 sisa
setelah suami atau istri (waritsnya hanya; suami/istri, ayah dan ibu)
17. Hajbu
/ Hirman, terhalangnya warits dari menerima tirkah karena ada warits yang lebih
berhak atau ada penghalang warisan ( pembunuhan, beda agama...)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar