Annisa':11-12

Selasa, 26 Maret 2013

Istilah-istilah Faroidh



1. Aslun (penurun mayit), contohnya: ayah,ibu,kakek,nenek.
2. Far'un (keturunan mayit), contohnya: anak lk/pr,cucu lk/pr.
3. Hawasyi (cabang mayit), contohnya: saudara lk/pr, paman,anaknya saudara,anaknya paman.
4.  Furudh, bagian yang telah ditentukan dalam Al Qur'an, contohnya: 1/2,1/3,1/8,/2/3.
5. Ashabul furudh, warits yang bagiannya sudah ditentukan dalam Al Qur'an, contohnya: suami,istri,anak pr, ibu, ayah.
6. Tirkah (mauruuts), harta peninggalan mayit.
7.  Warits, orang yang akan mewarisi.
8.   Muwarrits, orang yang mewariskan.
9. 'Ashobah, warits yang akan mengambil semua sisa harta setelah ashabul furudh, contohnya: anak lk, paman, saudara lk sekandung/seayah.
10.'Aul, tirkah sudah dibagi kepada ashabul furudh tapi kurang.
11.  Radd, tirkah sudah dibagi kepada ashabul furudh tapi sisa dan tidak ada ashobah.
12.  Siham, jatah yang diberikan kepada warits, contoh; ibu mandapatkan 1/3, maka sihamnya 3.
13.  Kalalah, mayit yang tidak punya anak dan bapak.
14.  Muqosamah, berbaginya antara kakek dan saudara dalam 1/3.
15.   Musyarokah, berserikatnya antara kakek dan saudara dalam 1/3.
16.  Ghoroiyah, ibu mendapatkan 1/3 sisa setelah suami atau istri (waritsnya hanya; suami/istri, ayah dan ibu)
17. Hajbu / Hirman, terhalangnya warits dari menerima tirkah karena ada warits yang lebih berhak atau ada penghalang warisan ( pembunuhan, beda agama...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar